You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Beraban
Logo Desa Beraban
Desa Beraban

Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Desa Beraban Selemadeg Timur Tetapkan Standar Pelayanan Minimal, Layanan Administrasi Rata-Rata Selesai dalam Hitungan Menit

Administrator 06 April 2026 Dibaca 62 Kali
Desa Beraban Selemadeg Timur Tetapkan Standar Pelayanan Minimal, Layanan Administrasi Rata-Rata Selesai dalam Hitungan Menit

Pemerintah Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat desa. Standar ini menjadi acuan dalam memberikan layanan administrasi kepada masyarakat secara cepat, pasti, dan transparan.

Dalam dokumen SPM yang dipublikasikan di kantor desa, tercatat sedikitnya 19 jenis layanan administrasi yang dapat diakses masyarakat. Layanan tersebut meliputi berbagai kebutuhan dasar administrasi kependudukan dan perizinan, seperti surat keterangan umum, kelahiran, kematian, domisili, hingga surat izin usaha dan izin mendirikan bangunan.

Menariknya, sebagian besar layanan administrasi di Desa Beraban dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Beberapa layanan bahkan dapat diproses hanya dalam waktu sekitar 5 menit, seperti surat keterangan umum, kelahiran, kematian, hingga surat kehilangan. Sementara layanan yang memerlukan proses lebih lanjut, seperti surat keterangan nikah, membutuhkan waktu sekitar 20 menit.

Selain daftar layanan, pemerintah desa juga menyusun alur pelayanan yang jelas, mulai dari penerimaan berkas, proses verifikasi, hingga penerbitan dokumen. Alur ini ditampilkan secara terbuka untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait tahapan dan waktu penyelesaian layanan.

Perbekel Desa Beraban menegaskan bahwa penerapan SPM ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian waktu, prosedur, serta transparansi dalam setiap layanan yang diberikan.

Melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal ini, Desa Beraban terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di tingkat desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan